BERTEPATAN DENGAN HARI BUMI, KKP SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN PPKT BERTANGGUNG JAWAB DI KEPULAUAN SELAYAR

POROSNUSANTARA.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Pulau-pulau Kecil dan Terluar (PPKT) merupakan benteng utama untuk menjaga keutuhan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Selayar, bertepatan dengan Hari Bumi Internasional, Senin (22/4), Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama rombongan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan PPKT kepada masyarakat dan stakeholder perikanan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar disambut oleh Bupati Kepulauan Selayar Muh. Basli Ali, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Marjani Sultan, dan perangkat pemerintah daerah (Pemda) Kepulauan Selayar lainnya.

Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki kesatuan ekosistem pesisir yang lengkap dengan potensi ekologi, ekonomi, dan pertahanan keamanan yang besar. Namun, pemanfaatannya dinilai masih belum optimal. Oleh karena itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut melaksanakan Program Penataan dan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Terluar (PPKT) melalui Sertifikasi Hak Atas Tanah di PPKT atas nama Pemerintah RI melalui KKP untuk kepentingan kedaulatan negara, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Susi menilai, pengelolaan PPKT ini sangat penting untuk dipahami sesuai dengan aturan yang ada. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS). Pulau-pulau kecil dengan ukuran di bawah 100 km2 atau 10 ribu Ha, yang jumlahnya mencapai 15.827 pulau harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam pemanfaatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *