Polda Metro Bongkar Sindikat TPPO PMI Ilegal ke Libya, 105 WNI Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya.

Para korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan iming-iming gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Namun setelah tiba di luar negeri, mereka diduga justru menjadi korban eksploitasi dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R alias Icha dan DY. Keduanya diduga berperan dalam merekrut, menampung, hingga memberangkatkan korban melalui jalur nonprosedural.

“Kasus ini terungkap setelah adanya video viral seorang WNI di Libya yang meminta bantuan kepada Presiden agar dipulangkan ke Indonesia,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Video tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menerbitkan laporan pada 3 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 25 saksi.

Menurut Iman, tersangka R alias Icha diduga menjadi pengendali jaringan perekrutan. Ia memerintahkan DY mencari calon pekerja migran dengan menawarkan pekerjaan sebagai ART di Turki.

Untuk menarik minat korban, pelaku memberikan uang muka kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Sementara DY bertugas mengurus proses keberangkatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembuatan paspor dan visa, penampungan korban, hingga pengantaran ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, setelah tiba di negara transit, para korban diduga dialihkan ke Libya tanpa persetujuan mereka.

Setibanya di Libya, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diduga dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi.

Polisi menemukan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap korban, seperti dipukul dan dijambak. Selain itu, paspor korban diduga ditahan, makanan yang diberikan tidak layak, serta ruang gerak mereka dibatasi.

Bahkan, terdapat korban yang dipaksa bekerja untuk dua majikan sekaligus dengan waktu kerja mencapai sekitar 22 jam per hari tanpa kepastian menerima upah.

Sejumlah korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Polisi juga menemukan seorang korban berinisial LS sempat dipulangkan karena mengalami sakit paru-paru. Namun, korban disebut kembali dipaksa berangkat ke Libya dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta apabila menolak.

Penyidik menduga jaringan tersebut telah memberangkatkan sedikitnya 105 warga negara Indonesia ke Libya sejak 2023.

Rinciannya, sebanyak 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026.

Dalam setiap pemberangkatan, tersangka R diduga menerima dana operasional sekitar Rp25 juta dari jaringan luar negeri berinisial FH. Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan.

Polisi turut menemukan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp9,9 miliar. Aliran dana tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Metro Jaya menyebut dokumen administrasi yang digunakan para korban tidak memenuhi ketentuan sebagai pekerja migran Indonesia yang ditempatkan secara resmi.

Akibatnya, para korban berangkat tanpa perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam aturan penempatan pekerja migran Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP3MI, dan perwakilan RI di Libya untuk memulangkan para korban yang masih berada di negara tersebut.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak-haknya,” kata Budi.

Penyidik juga akan mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri.

Sementara itu, perwakilan BP3MI Singgih mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap sindikat tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Menurutnya, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah agar mendapatkan perlindungan hukum sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *