Porosnusantara.co.id |Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rotasi mutasi pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkot Tangsel, pada Selasa (21/07) kemarin, kembali mendapatkan sorotan dari Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS).
Organisasi Sipil ini menilai bahwa, penempatan jabatan yang dilakukan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.219-Huk/2026 itu diduga belum sepenuhnya menerapkan sistem merit seperti diatur dalam perundang-undangan.
banner 336×280
Salah satu sorotan dari kajian GHARIS, terkait dengan pengangkatan dr. Enji Sepprialiana, MKM sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan.
Menurut Hotmartua, Benyamin Davnie selaku Wali Kota Tangsel, perlu menjelaskan kepada publik terkait jabatan yang diberikan kepada yang bersangkutan, sebab jabatan tersebut berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara pejabat yang bersangkutan, secara kompetensi dan latar belakangnya adalah berprofesi dokter dan Magister Kesehatan Masyarakat.
“Kami tidak berangkat dari sentimen yah, tapi yang perlu dijelaskan ini soal penempatan itu. Jika penempatan itu tidak didukung oleh hasil asesmen kompetensi, pengalaman kerja yang relevan, maupun sertifikasi teknis di bidang pengelolaan keuangan daerah, maka Wali Kota perlu menjelaskan dasarnya apa, agar selaras dengan sistem merit,” kata Hotmartua, Kamis (23/07) saat berbincang dengan wartawan di Asrama Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Jl. Semanggi II, Ciputat Kota Tangsel.
Dari naskah kajian serupa juga disampaikan terkait pengangkatan dr. Nia Purbasari, M.K.M. sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Ali Akbar, ST., M.Si. sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.






