Diduga Gunakan Akta Cerai Palsu, Warga Bekasi Laporkan Kasus ke Polres dan Adukan Disdukcapil

Porosnusantara.co.id | Bekasi – Seorang warga bernama in Heriyanto bersama Kuasa Hukumnya Abdul Majid S.H. telah melaporkan dugaan pemalsuan akta cerai ke Polres Bekasi Kota, Minggu (26/7/2026). Selain melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga mengadukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atas dugaan kelalaian dalam proses perubahan data kependudukan.

Abdul Majid S.H. Kuasa hukum dari Heriyanto menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika kliennya hendak mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Kecamatan Kartasura untuk keperluan administrasi sekolah.

Saat proses pengurusan berlangsung, Heriyanto memperoleh informasi bahwa Kartu Keluarga (KK) miliknya telah terpisah dengan istrinya. Padahal, menurutnya, KK yang dimilikinya pada 2023 masih menunjukkan seluruh anggota keluarga berada dalam satu KK.

“Klien kami tidak pernah merasa mengajukan perceraian ataupun menerima putusan cerai. Namun saat mengurus KIA, ternyata data kependudukannya sudah berubah dan KK telah terpisah,” ujar kuasa hukum kepada wartawan.

Merasa ada kejanggalan, Heriyanto kemudian meminta salinan dokumen yang menjadi dasar perubahan data tersebut. Dari dokumen yang diterima, kuasa hukumnya menemukan sejumlah perbedaan data, di antaranya usia Heriyanto yang tercantum dalam akta cerai.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut usia Heriyanto tertulis 20 tahun pada 2017. Sementara berdasarkan data kependudukan, Heriyanto lahir pada 1983 sehingga pada tahun tersebut seharusnya berusia sekitar 34 tahun.

Atas temuan itu, kuasa hukum mengajukan permohonan klarifikasi secara tertulis kepada Pengadilan Agama untuk memastikan keabsahan akta cerai tersebut.

Berdasarkan surat balasan yang diterima, Pengadilan Agama menyatakan bahwa akta cerai atas nama Heriyanto tidak terdaftar sebagai produk pengadilan.

Penulis: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *