TAK RELA KALAH PAKUWON GRUP TOLAK NYALAKAN AIR DAN LISTRIK UNIT APARTEMEN MILIK IKE FARIDA

Mediasi dibuka dengan bantahan yang mengejutkan dari pihak PT EPH. “Sejak awal PT EPH tidak pernah mengehendaki adanya pemutusan aliran listrik dan air, karena hingga saat ini kepemilikan unit masih atas nama PT EPH karena belum dilakukan PPJB & AJB atas unit tersebut. Sehingga sebelum dilakukan pemutusan ini hanya merupakan bentuk pengecekan dan membuktikan bahwa listrik dan air  menyala.” Ujar Iqbal selaku kuasa hukum PT EPH.

Menanggapi itu, kuasa hukum Dr. Ike Farida, Putri Mega Citakhayana menyatakan “kok pengecekan? Kita saja tidak pernah diinfokan. Tapi yasudah mediasi ini berguna untuk mencari solusi jadi ayuk kita selesaikan.

Toh sudah keluar perintah dari Kepala PN juga agar kalian melaksanakan PPJB dan AJB. Jadi kapan listrik dan air akan dinyalakan?” Namun Ai Siti Fatimah selaku Legal PT EPH langsung bersabda “Ya gamau. kita kan masih ada upaya hukum juga”.

Menanggapi sikap PT EPH yang mencoba mangkir dari tanggung jawabnya, kuasa hukum Ike menegaskan bahwa Ike adalah pemilik yang sah secara hukum.

“Marilah kita berpedoman pada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi secara sukarela dari pihak PT EPH sudah dilakukan, kalian yang sudah memberikan kunci dan akses berdasarkan Putusan PK No. 53 PK/Pdt/2021.

Itu sudah jelas status Dr. Ike sebagai pembeli yang beritikad baik dan berhak atas unit apartemen Casa Grande kan kalian juga yang kasih kunci.” Ujar Putri Mega Citakhayana, kuasa hukum Ike. Dapat terbaca pertanyaan besar pada saat mediasi tersebut: Bagaimana ceritanya PT EPH bisa bilang “gamau”nuruti sama putusan MA?

“Bahkan, upaya hukum apalagi? Kan eksekusi sudah terlaksanakan. Mohon taati peraturan yang berlaku mba, mas.” Lanjut Putri kepada kuasa hukum PT EPH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *