Alasan-alasan yang sengaja dibuat-buat Pihak EPH mencerminkan ketidak patuhannya terhadap Putusan MA. PT EPH tetap tidak mengakui Ike sebagai pemilik unit apartemen dan tetap tidak mau menyalakan fasilitas dasar unit Ike.
Walaupun Ike adalah pembeli yang sudah dimenangkan sesuai dengan hukum yang berlaku secara final dan mengikat. Bukannya malah mengakui kesalahannya dan minta maaf, PT EPH terang-terangan menindas Ike lebih lanjut.
Alya Hiroko Oni, Putri kandung Dr. Ike Farida mengungkapkan kesedihannya atas kesewenang – wenangan yang dilakukan PT EPH terhadap ibunya.
“Butuh 10 tahun bagi ibu saya untuk menabung demi memiliki hunian sendiri, namun bukan saja setelah lunas PT EPH tidak memberikan unit apartemennya, sekarang ketika sudah ada putusannya saja, mereka menolak untuk menaati putusan tersebut. Kami sebagai rakyat kecil harus bagaimana?” Ujar Alya dengan mata berkaca-kaca.
Pada akhir mediasi tersebut, instansi kepemerintahan yang hadir prihatin dengan keadaan Ike seperti Suku Dinas Jaksel, Biro Hukum, dan Kecamatan serta pihak lainnya turut menghimbau PT EPH untuk menyalakan listrik dan airnya karena alasannya tidak termasuk alasan yang sah menurut Pasal 102C Pergub 70/2021.
Namun lagi-lagi PT. EPH menolak anjuran tersebut. Pada akhir dari mediasi tersebut, kuasa hukum Dr. Ike Farid. (Eka)






