10 Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar

WhatsApp Image 2026-10-01 at 06.58.06
WhatsApp Image 2026-10-01 at 06.58.06 (1)
WhatsApp Image 2026-10-01 at 06.58.06 (2)
 
 

Porosnusantara.co.id | CIBINONG – Sebanyak 10 unit bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan bangunan tersebut menjadi sorotan publik menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Bangunan juga diketahui berdiri di area bantaran sungai yang dinilai melanggar ketentuan. Temuan tersebut kemudian mendorong Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meminta penertiban dilakukan.

Sebelum proses pembongkaran dimulai, sejumlah barang yang berada di dalam bangunan telah dikeluarkan dan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Barang-barang tersebut antara lain pendingin ruangan (AC), kulkas, sofa, dan televisi. Setelah bangunan dikosongkan, alat berat digunakan untuk merobohkan seluruh bangunan hingga rata dengan tanah.

Proses pembongkaran berlangsung di bawah pengawasan pihak berwenang untuk memastikan penertiban berjalan sesuai prosedur.

Pejabat Lapas Diperiksa

Selain melakukan penertiban terhadap bangunan, Kemenimipas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural Lapas Cibinong.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan maupun pemanfaatan fasilitas di kawasan lapas.

Proses pemeriksaan ditujukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan seluruh pembangunan dan pemanfaatan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pembongkaran 10 bangunan tersebut menjadi salah satu tindak lanjut setelah rangkaian pemeriksaan Ombudsman, DPR RI, dan Kemenimipas terhadap kondisi serta tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pihak Kemenimipas masih melakukan pendalaman terhadap status bangunan, penggunaan fasilitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan dan pemanfaatannya.

 
Penulis: Axnes
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *