Porosnusantara.co.id – JAKARTA – PT Elite Prima Hutama (PT EPH) anak perusahaan Pakuwon Grup yang dipimpin oleh Stevanus Ridwan diwakili kuasa hukumnya Iqbal Hendriyasta, S.H., Johannes Joshua Mulia,S.H., M.H., dan Manager Legal Ai Siti Fatimah terus berkelit dalam mediasi ketiga yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan (Sudin PRKP Jaksel) pada Rabu, 17 Januari 2024. Masih dengan agenda mediasi dalam rangka perlindungan hukum terhadap Dr. Ike Farida selaku pembeli atas tindakan semena-mena pengelola Apartemen Casa Grande Residence dengan mematikan listrik dan air unit apartemen milik Ike. Sudah 3 Bulan sejak 26 Oktober 2023 yang lalu, Ike dan keluarga terpaksa meninggalkan unit apartemen karena listrik dan air di unit apartemen miliknya masih dimatikan hingga sekarang. Secara terpaksa, Ike terusir dari unit tersebut karena unit sangat panas dan tidak tersedia air sehingga mustahil untuk ditempati walaupun unit tersebut merupakan hasil keringat dan tangisan Ike selama 12 tahun memenangkan persidangan.
Sayangnya, lawan Ike merupakan salah satu Pengembang ternama Pakuwon Group, Tbk yang bisa bertindak seenaknya. Walaupun begitu, kuasa hukum Ike mewakilkannya dan menunjukan itikad baik dengan menghadiri mediasi rabu lalu.
Pada mediasi itu, kuasa hukum menyatakan Ike telah terdzalimi sebagai seorang pembeli.
Puluhan surat yang telah dikirimkan kepada PT EPH tetap tak kunjung mendapat balasan.
Itikad baik Ike seharusnya menjadi perhatian pihak pengembang untuk memberikan keadilan, namun mediasi ini justru menjadi kesempatan bagi pengembang untuk memutarbalikkan fakta terhadap kepemilikan unit Ike. Padahal sudah dari kapan tahu menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Ike-lah pemilik sah Unit Apartemen tersebut.