Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Mundur, Buntut Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

 
 

Porosnusantara.co.id| JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Agus Andrianto. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

 

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis.

Akbar memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kemenimipas juga memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah

Pengunduran diri Mashudi terjadi setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen dan dihuni sejumlah warga binaan. Temuan itu kemudian menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Komisi XIII DPR RI selanjutnya menggelar rapat bersama jajaran Ditjenpas pada 28 September 2026 untuk membahas temuan tersebut. Dalam rapat itu, Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas.

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang disampaikan Mashudi, bangunan yang ditemukan Ombudsman berjumlah 16 unit dan disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *