Porosnusantara.co.id |BOGOR – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas eksklusif yang tidak berizin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026). Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan dihadiri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi beserta jajaran.
Inspektorat Jenderal menyebut temuan awal tersebut masuk kategori pelanggaran berat. Pegawai yang nantinya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.
10 Bangunan Dibongkar
Komisi XIII bersama Ditjenpas kemudian mengawal pembongkaran 10 bangunan di kawasan Lapas Cibinong. Berdasarkan pemeriksaan, 10 dari 13 bangunan yang ditinjau disebut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan anggaran APBN, serta berada di kawasan tepi sungai.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bersama Ditjenpas pada Senin (28/9/2026).
“Sebagai tindak lanjut dari RDP kami, kami datang ke sini dan bersama-sama kami menegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk aset negara, tidak dibangun dari APBN, dan melanggar aturan dari tepi sungai, kami akan membongkarnya hari ini,” kata Dewi.
Menurut Dewi, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas serta memastikan pengelolaan pemasyarakatan berjalan transparan dan akuntabel.






