Jakarta, porosnusantara. co.id –Tersangka AP, Laki laki (26 tahun), seorang musisi dan pemain film, tertangkap di salah satu rumah Daerah Klender Jakarta Timur, Rabu 12 Januari 2022 jam 02.00wib. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

A. 2 Paket plastik klip berisi NARKOTIKA jenis ganja, memiliki berat brutto 4,80gram.
B. 1 Bungkus kertas vapir
C. 21 butir pil Alprazolan (resep dokter)
D. 1 buah Iphone12 mini warna biru.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin disebut identitas nya, bahwa ada seorang laki-laki sebagai penyalahgunaan NARKOTIKA jenis ganja. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi berawal dari wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat lalu bergeser ke daerah Klender, saat itu didapat kebenarannya, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 januari 2022 sekitar jam 02.00wib, di salah satu rumah wilayah Klender Jakarta Timur, petugas mengamankan tersangka AP yang diketahui publik FIGURE dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti tersebut diatas. Menurut keterangan AP bahwa BB, didapat dari seorang laki laki Sdr I(DPO). Kemudian tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Juga didukung dengan: Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboratorium terhadap keseluruhan ganja, extarak ganja, dan biji ganja tersebut, Positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja).
Hasil pemeriksaan urine terhadap AP positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (ganja). Tersangka tersangka mengkonsumsi NARKOTIKA jenis ganja, pada hari Senin tanggal 10 januari 2022, sekira jam 20.00wib di studio musik dalam rumah daerah Klender Jakarta Timur.
Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011,dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun 2020, tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih rileks.






