Ungkap Kasus Narkotika Publik Figure


Tersangka AP tidak dalam perawatan penyalahgunaan NARKOTIKA jenis ganja dan belum pernah rehap ketergantungan serta tidak dalam pengobatan dengan menggunakan NARKOTIKA jenis ganja.
Kepemilikan ganja adalah untuk dikonsumsi sendiri dan habis pakai.

Tersangka AP dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA, “setiap penyalahgunaan NARKOTIKA golongan I bagus diri sendiri dengan ancaman Hukuman penjara paling lama4(empat) tahun. Dalam hal penyalahgunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan NARKOTIKA, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, tutur Kabid Humas Polres Jakarta Barat menutup PRESSCON siang itu.

(Axnes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *