Petani Plasma Kubu Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana ke Ditreskrimsus Polda Riau

Porosnusantara.co.id | PEKANBARU — Petani plasma Kubu yang terdaftar berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 resmi melaporkan dugaan penyelewengan dan penggelapan dana petani selama belasan tahun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan Lukman Nur Hakim bersama perwakilan petani plasma. Ia mengatakan, laporan itu berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan pengelolaan dana yang menyangkut hak petani plasma.

“Hari ini kita resmi melapor ke Polda Riau terkait dugaan penyelewengan dana petani plasma Kubu,” kata Lukman saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (7/8/2026).

Menurut Lukman, dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana petani selama sekitar 15 tahun. Ia juga melaporkan dugaan penggelapan dana sewa kontrak jalan operasional PHR pada 2023-2024 senilai Rp400 juta.

Dalam persoalan tersebut, kata dia, terdapat 12 petani plasma yang lahannya terdampak kegiatan sewa atau kontrak jalan. Namun, ke-12 petani tersebut disebut tidak menerima dana dari kontrak tersebut.

Lukman juga meminta penyidik mengusut dugaan penggunaan atau pemalsuan dokumen berupa surat kuasa yang berkaitan dengan 12 petani plasma tersebut.

“Di dalam laporan kita juga meminta agar dugaan surat kuasa terhadap 12 petani plasma itu diperiksa. Karena ada hak petani yang terdampak, tetapi mereka tidak menerima uang dari kontrak sewa tersebut,” ujarnya.

Selain persoalan kontrak jalan, laporan tersebut juga menyinggung adanya penguasaan lahan di kawasan kebun plasma yang kemudian berkaitan dengan pembayaran ganti rugi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) senilai Rp766 juta.

Lukman menyebut pembayaran tersebut tercatat atas nama pribadi dan berada di area yang diklaim sebagai bagian dari kebun plasma. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan lahan, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penyaluran ganti rugi tersebut.

Penulis: Ahmad Oki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *