Poros Nusantara.co. id – Pringsewu- Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Oknum pengacara kepada sdr Muhammad Nurcholis beberapa bulan yang lalu, telah dilaporkan oleh korban kepolsek Pringsewu dengan
Laporan tercatat:
LP/B/70/XII/2025/SPKT/SEK.SEWU/RES SEWU/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 Desember 2025.
Namun laporan tersebut belum juga ada tindak lanjut kepolisian terkait hasil laporan nya, hal ini mengisyaratkan terlapor merasa kebal hukum. Jum,at 31/7/2026
Namun saat dikonfirmasi keKapolsek Pringsewu mewakili Penyidik AKP Ramon Zamora, mengungkapkan, “Kendala utama dalam proses, selama ini adalah belum kooperatifnya sejumlah saksi, sementara SP2HP juga sudah kami kirimkan kepada korban, saudara Nurcholis,” ujarnya disamping itu
upaya penyelesaian damai secara kekeluargaan juga sedang diupayakan, namun belum ada kesepakatan.
Dan proses penyidik memastikan perkembangan perkara telah memasuki tahap penyidikan, dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Progres LP-nya sudah sidik, Minggu depan kita gelar penetapan tersangka, kemudian akan kita koordinasikan dengan jaksa. Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses
“Kita akan bekerja secara profesional dalam penanganan setiap perkara, Cuma kendalanya kemarin dua orang saksi tukang ini tidak kooperatif. Dalam waktu dekat kita proses lebih cepat, karena tidak ada yang kebal hukum di negara kita ini.
Penganiayaan yang dilaporkan Muhammad Nurcholis tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena proses penanganannya disebut telah berlangsung hampir Sembilan bulan yang lalu, Dalam perkara ini. DA berstatus sebagai terlapor, karena tidak ada proses hukum tersangka merasa KEBAL dengan Hukum karena merasa seorang pengacara.







