Usut Aliran Dana Kas RW Rp 11 Miliar Di Pantai Indah Kapuk, Kuasa Hukum Rakhman SH Sebut Adanya Transaksi Mencurigakan

Porosnusantara.co.id | JAKARTA UTARA— Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana kas Rukun Warga (RW) 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, terus bergulir. Isu penggelapan dana kas yang kini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar tersebut kian memanas setelah warga mendesak adanya transparansi total atas pengelolaan anggaran di lingkungan mereka.

Desakan tersebut muncul dalam forum dialog warga RW 011 Kapuk Muara. Masyarakat secara tegas meminta agar proses hukum dibuka seluas-luasnya tanpa terkecuali.

Menanggapi aspirasi warga, pengurus RW 011 melalui kuasa hukumnya, Rakhman Permana, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas di Polres Metro Jakarta Utara.

“Dalam dialog antarwarga di lingkungan RW 011, mereka meminta untuk memproses upaya hukum seluas-luasnya tanpa terkecuali, dan saat ini laporan tersebut telah berproses di Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Rakhman saat dikonfirmasi oleh awak media. Pada Rabu, 19/8/26.

Rakhman menjelaskan bahwa penyidik kepolisian telah memanggil dan meminta klarifikasi dari beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya aliran mencurigakan dana kas RW yang dialihkan ke pihak yang lain.

Berdasarkan keterangan saksi, terungkap adanya aliran dana dari rekening kas RW atas nama JW yang mengalir langsung ke rekening anak maupun istri dari terlapor berinisial B—oknum yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan uang kas warga tersebut.

“Pengurus RW 011 dan masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas temuan transaksi ini agar dana milik warga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.” Pungkas Rakhman.

Penulis: Ariadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *