KPKB Surati Kajari Kabupaten Bogor: Benarkah Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung Cukup Satu Tersangka? Siapa Aktor Intelektualnya?

Porosnusantara.co.id | BOGOR – Ketua Umum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) Dede mulyana  secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan arah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Parung (RSUD Bogor Utara).

Langkah tersebut dilakukan setelah Kejari Kabupaten Bogor menetapkan seorang ASN berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp9,1 miliar.

Bagi KPKB, penetapan satu tersangka belum menjawab pertanyaan publik. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah penyidikan akan berhenti pada level pelaksana atau akan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun masyarakat juga berhak mengetahui, apakah perkara sebesar ini hanya melibatkan satu orang? Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa tebang pilih,” tegas Ketua Umum KPKB.
Menurut KPKB, proyek bernilai miliaran rupiah umumnya melibatkan banyak tahapan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Karena itu, penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab apabila didukung alat bukti yang sah.

Surat yang disampaikan kepada Kajari Kabupaten Bogor, lanjut KPKB, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
KPKB juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak berhenti pada penetapan satu tersangka apabila penyidikan menemukan fakta hukum baru.

Penulis: Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *