Wartawan Porosnusantara.co.id mengecam dan akan melaporkan balik pengacara Dainuri.S.H

6c1f39ec-9c2e-4c2f-b90a-fb2ca048e007
12d8035a-7fc4-46f4-8c44-1ab99a941480

Poros Nusantara co id | Pringsewu- Seorang oknum pengacara Danuari.S.H yang merasa tidak bersalah melakukan pengaduan ke pihak Dewan Pers selaku pelindung kemerdekaan pers dan pegembang kehidupan pers,terkait artikel yang terbit di Media online https://porosnusantara.co.id yang diunggah oleh Jurnalist E A.dengan dugaan berita Hoax.

Adapun berita tersebut sesuai Fakta yang akurat berdasar Pantauan dilapangan, bukti,saksi dan pengakuan. Dari narasumber selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengacara yakni Daunari SH, Memang betul dan telah mengakui bersalah atas perbuatan yg dilakukannya.
mengajukan RJ (Restorasi Justice) ke kepolisian setempat dan membuat perjanjian damai kepada sdr. Nurkholis selaku korban, beberapa hari Setelah pemberitaan terbit dengan judul OKNUM PENGACARA MERASA KEBAL HUKUM.
Jum,at 21/8/2026

salah satu bukti kejadian tersebut adalah benar adanya kita peroleh dari Polsek Pringsewu, Lampung berupa surat kepolisian dengan nomer: SPDP/23/VIII/ Res1.6/2026 Reskrim tentang dimulainya penyidikan.
Lalu muncul lah surat perjanjian Damai dari korban dan pelaku dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah).

perjanjian tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) dua bermaterai dan satu tanpa ada materai uang tersebut sebagai kompensasi atas kesalahan yang telah dilakukan oleh Daunari SH dengan tujuannya agar kasus ditutup.

Ini sudah menjadi bukti kuat bawa oknum pengacara tersebut diduga kuat memiliki kesalahan. Perjanjian Damai ini ditanda tangani dan disaksikan oleh Kapolsek Pringsewu, Kanit Reskrim Polsek Pringsewu, Penasehat Hukum Nurkholis Sdr. Gunawan Pharikesit pada tanggal 7 Agustus 2026

Namun beberapa hari kemudian oknum pengacara tersebut justru menyerang Jurnalist porosnusantara.co.id (penulis artikel) seolah olah dirinya tidak bersalah dan berita yg terbit adalah Hoax lalu dlaporkan ke dewan pers. Dengan nomer surat: 1116/DPN/VIII/2026 Tertanggal 20 Agustus 2026 Tentang : PENYELESAIAN PENGADUAN yang ditujukan kepada Nety Nurhayati selaku pimpinan Redaksi Poros Nusantara.co.id.

Penulis: Netty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *