Lima Bupati di Jawa Tengah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

Porosnusantara.co.id |JAKARTA – Lima kepala daerah di Jawa Tengah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026. Kelima bupati tersebut berasal dari Kabupaten Pati, Pekalongan, Cilacap, Sukoharjo, dan Pemalang.

Kasus yang menjerat para bupati tersebut berbeda-beda, mulai dari dugaan jual beli jabatan perangkat desa, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Terbaru, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK pada akhir Juli 2026. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berikut lima bupati di Jawa Tengah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026:

1. Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo menjadi kepala daerah pertama di Jawa Tengah yang terjaring OTT KPK pada 2026. Dalam perkara tersebut, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada calon perangkat desa. Perkara bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa untuk Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Saat itu diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo bersama anggota tim sukses atau orang kepercayaannya diduga meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa. Dari setiap kecamatan kemudian ditunjuk kepala desa yang disebut menjadi bagian dari tim Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Tim tersebut terdiri atas Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.

Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian diduga menginstruksikan pengumpulan uang kepada para calon perangkat desa.

Tarif yang ditetapkan berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Menurut KPK, tarif tersebut telah dinaikkan dari besaran awal yang disebut berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK juga menyebut terdapat ancaman kepada calon perangkat desa apabila tidak menyerahkan uang. Salah satu ancamannya adalah formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Dari pengondisian tersebut, Sudewo dan pihak lainnya diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,6 miliar.

Selain perkara tersebut, Sudewo juga dijerat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2021-2022. Saat itu, Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Ia diduga menerima uang sekitar Rp1,371 miliar dari sejumlah kontraktor dalam proyek perkeretaapian. Sudewo juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total sekitar Rp2,505 miliar.

Penulis: Supriyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *