Dana pengadaan lahan tersebut dilaporkan dibayarkan melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan uang di pengadilan karena adanya sengketa kepemilikan lahan.
Pengembalian uang yang diduga menjadi kelebihan pembayaran tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Penilaian tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada langkah hukum yang ditempuh kejaksaan serta kemungkinan pendalaman terhadap pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.






