Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Tetapkan Ranperda APBD 2027 Menjadi Perda

 
 

Porosnusantara.co.id | Koto Batu – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, persetujuan penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), penandatanganan berita acara persetujuan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok, digelar pada Kamis (05/11/2026) di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Solok, Koto Baru.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, kepala OPD, serta para camat.

 

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Yetti Aswati. Dalam laporannya, disampaikan bahwa pembahasan RAPBD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

APBD merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pembahasan Ranperda APBD bertujuan untuk melakukan pencermatan, penelaahan, penyesuaian, serta penyempurnaan terhadap rancangan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi landasan bagi terwujudnya anggaran yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda serta penandatanganan berita acara persetujuan oleh pihak terkait.

 
Penulis: Dewi Yulia
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *