Pengadilan Tinggi NTB Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Samota

Ali BD mantan Bupati Lombok Timur selama dua periode (2003 –2008 dan 2013 – 2018)
 
 

Porosnusantara.co.id | MATARAM – Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Dalam putusan banding, majelis hakim juga menyatakan dua terdakwa yang sebelumnya mendapat putusan lepas di tingkat pertama terbukti bersalah.

Putusan yang dipimpin Hakim Tinggi Dewi Perwitasari tersebut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram. Ketua tim pengadaan lahan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Subhan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kini dihukum 2 tahun 3 bulan penjara.

 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Muhammad Jan dan Saifullah Zulkarnaen, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara setelah sebelumnya mendapat putusan lepas di tingkat pertama.

Selain putusan terhadap ketiga terdakwa, perhatian juga tertuju pada perbedaan isi putusan tingkat pertama dan banding terkait pendalaman keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, majelis hakim tingkat pertama disebut meminta jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB mendalami keterlibatan tiga pihak, yakni H. Moch Ali Bin Dachlan alias Ali BD, Deny Arifuddin, dan M. Jalaludin.

Ali BD disebut sebagai pemilik lahan di Blok 15 dan 16 Samota yang menerima dana ganti rugi. Adapun Deny Arifuddin dikaitkan dengan pelaksanaan pendataan yuridis dan penyusunan daftar nominatif penerima ganti rugi, sedangkan M. Jalaludin disebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan kelebihan pembayaran pengadaan lahan. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan NTB sebagaimana disebutkan dalam rilis perkara, nilai kerugian negara mencapai Rp6.778.009.410.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *