Namun, menurut informasi dalam rilis tersebut, arahan untuk mendalami keterlibatan ketiga pihak itu tidak tercantum dalam putusan banding. Alasan mengenai tidak dicantumkannya arahan tersebut perlu merujuk pada pertimbangan lengkap putusan Pengadilan Tinggi NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyatakan putusan banding telah sesuai dengan dakwaan dan pembuktian yang disampaikan jaksa selama persidangan.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Wahyudi mengatakan penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea.
“Tidak tergambarkan mens rea atau niat jahatnya. Belum didukung alat bukti lain,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam rilis tersebut.
Meski demikian, Ali BD disebut kembali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Selasa (13/10). Pemeriksaan itu, menurut keterangan sumber internal yang dicantumkan dalam rilis, dilakukan untuk pengembangan perkara. Ali BD disebut belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pengadaan Lahan dan Dugaan Kelebihan Pembayaran
Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, pada 2022 untuk pembangunan sirkuit MXGP. Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen untuk melakukan penilaian harga lahan.
Hasil penilaian awal disebut mencapai lebih dari Rp44 miliar. Setelah adanya sanggahan dari pemilik lahan di Blok 15 dan 16, tim pengadaan yang dipimpin Subhan meminta penilaian ulang. Hasil penilaian berikutnya meningkat menjadi sekitar Rp52 miliar.
Perubahan nilai tersebut menjadi bagian dari perkara yang disidangkan. Berdasarkan audit BPKP yang disebut dalam rilis, terdapat dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp6,7 miliar.






