Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Listyo Sigit Cs Dipindah ke Mako Brimob

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

Penetapan Slamet Uliandi diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

 

Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Suhermanto.

Slamet Uliandi Diduga Berperan dalam Persetujuan Penyadapan

Dalam pengungkapan terbaru, penyidik membeberkan dugaan peran Slamet Uliandi dalam mekanisme penyadapan yang berlangsung di lingkungan Polri.

Suhermanto menjelaskan, Slamet memiliki posisi sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Dalam kapasitas tersebut, Slamet diduga memiliki kewenangan supervisi dan memberikan persetujuan terhadap file yang akan diproses melalui sistem penyadapan maupun dihapus.

Penyidik mengungkapkan, dua tersangka berinisial EH dan AS harus meminta persetujuan kepada Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” jelas Suhermanto.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *