GoPro Kecam Keras Dugaan Pengkhianatan terhadap Presiden Prabowo, Arvi Jatmiko: Jangan Ada yang Kebal Hukum!

 
 

Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Relawan pendukung Prabowo Subianto yang tergabung dalam GoPro mengecam keras dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. GoPro menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dilakukan secara ilegal dan melibatkan kepentingan politik tertentu, tindakan itu merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai konstitusi, kewibawaan negara, serta kepercayaan rakyat terhadap kepemimpinan nasional.

Ketua Relawan GoPro, Arvi Jatmiko, menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, munculnya dugaan keterlibatan seorang ketua umum partai politik harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Menurut Arvi, apabila benar terdapat pihak yang menggunakan instrumen penyadapan untuk memata-matai Presiden demi kepentingan politik tertentu, tindakan tersebut patut dikecam keras. Bahkan, jika terbukti mengandung unsur tindak pidana terhadap keamanan negara, persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Presiden bukan sekadar pejabat publik biasa. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, Presiden merepresentasikan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden tidak semata-mata menyangkut privasi seseorang, tetapi juga berpotensi menyentuh keamanan kepala negara, kewibawaan institusi kepresidenan, dan kepentingan nasional.

Arvi Jatmiko: Jangan Ada Pengkhianat Berlindung di Balik Kekuasaan

GoPro menilai, dugaan keterlibatan elite politik, termasuk seorang ketua umum partai, tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk ragu menjalankan proses hukum. Jabatan politik, kekuatan partai, dan kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

 
Penulis: Axnes
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *