Nelayan Sukatani Diculik di Siang Bolong, Dibawa Mutar-Mutar ke Penginapan Jampang dan Diperas Rp 35 Juta

 
 

Hingga rilis panjang ini diterbitkan, tim advokasi masih melakukan pendampingan trauma healing kepada korban Adrom dan istrinya di kediaman mereka di Sukatani, Surade.

KONTAK PERS:
Kantor Hukum SUTA WIDHYA, S.H. & REKAN
Advokat: Suta Widhya, S.H.
Alamat: Jl. Cideng Barat Dalam 4A Jakarta Pusat 10150
HP/WA: [Nomor 0817145093]

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *