Nelayan Sukatani Diculik di Siang Bolong, Dibawa Mutar-Mutar ke Penginapan Jampang dan Diperas Rp 35 Juta

 
 

“Hal ini akan dijadikan pelajaran untuk para nelayan lainnya agar apa yang Adrom alami tidak akan terjadi pada yang lain. Secara jujur, kejadian Sabtu tgl 10 Oktober 2026 ini tidak akan bisa dilupakan begitu saja oleh Adrom,” tulis Adrom dalam kesaksiannya.

Kondisi pesisir Surade sendiri diketahui merupakan wilayah nelayan tradisional yang selama ini jauh dari konflik.

 

ANALISIS HUKUM: INI BUKAN OPERASI, INI KEJAHATAN

Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. & Rekan menegaskan ada 4 pelanggaran berat dalam kasus ini:

  1. Dugaan Penculikan (Pasal 328 KUHP / Pasal 447 UU 1/2023 KUHP Baru): Membawa orang dengan kekerasan / tipu daya tanpa dasar hukum.
  2. Dugaan Perampasan Kemerdekaan (Pasal 333 KUHP): Menahan orang di penginapan, bukan di kantor aparat penegak hukum
  3. Dugaan Pemerasan dengan Ancaman (Pasal 368 KUHP / Pasal 488 UU 1/2023):* Meminta uang Rp 35 Juta – Ratusan Juta dengan ancaman pidana.
  4. Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran KUHAP: Penangkapan tanpa surat, tanpa ID Card, menggunakan mobil nopol Jakarta (bukan kendaraan dinas setempat), dan membawa ke penginapan adalah modus klasik oknum.

TUNTUTAN:

1. Mendesak *Kapolda Jawa Barat, Kapolres Sukabumi, dan Kabid Propam Polda Jabar* untuk segera membentuk tim khusus mengusut mobil nopol Jakarta dan oknum yang beroperasi di Jampang – Surade.
2. Meminta *Perlindungan Hukum* dari LPSK dan Komnas HAM untuk korban dan keluarga.
3. Mendesak pengembalian uang tebusan Rp 35 Juta sebagai barang bukti pemerasan.
4. Mengajak seluruh nelayan Surade untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku, nopol mobil, dan nama penginapan di Jampang. Kami akan buat LP resmi ke Propam. Nelayan kecil seperti Adrom adalah tulang punggung pangan bangsa, mereka harus dilindungi negara, bukan jadi sapi perah oknum,” tutup Suta Widhya, S.H.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *