Porosnusantara.co.id |SUKABUMI – Ketakutan kini menyelimuti pesisir selatan Sukabumi. Seorang nelayan kecil yang dikenal lugu dan tidak pernah berurusan dengan hukum, tiba-tiba raib diculik di siang bolong oleh segerombolan orang tak dikenal yang mengendarai mobil bernopol Jakarta.
Korban adalah Adrom (40 tahun), warga Desa Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa yang menurut korban tidak akan pernah ia lupakan seumur hidup itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
KRONOLOGI LENGKAP: DARI PANTAI HINGGA PENGINAPAN JAMPANG
Kejadian bermula sekitar pukul WIB. Saat itu Adrom sedang melakukan aktivitas rutinnya sebagai nelayan di pantai Sukatani, Surade. Tanpa didahului peringatan atau surat apapun, datang segerombolan orang berjumlah lebih dari 3 orang menghampirinya.[siang]
“Adrom ini orangnya bingung dan tidak biasa berbuat apa-apa. Dia orang baik-baik saja, tidak ada masalah dengan siapapun. Tiba-tiba disuruh naik mobil. Dia ikut karena takut,” tutur salah seorang rekan nelayan yang menjadi saksi mata di lokasi. Para nelayan lain hanya bisa saling tatap bingung.
Keanehan mulai terjadi di dalam mobil. Selama perjalanan, Adrom dicecar dengan pertanyaan yang tidak konsisten dan tidak masuk akal. Kadang ditanya soal narkoba, kadang ditanya soal hasil tangkapan ikan, kadang ditanya soal kepemilikan mobil. Adrom yang seumur hidup hanya tahu soal jaring dan ombak, menjadi semakin bingung.
Puncaknya, Adrom memberanikan diri bertanya balik. Ia meminta para oknum tersebut menunjukkan legalitas mereka: Surat Perintah Penangkapan, Surat Tugas, dan Kartu Tanda Anggota (ID Card).
Jawabannya nihil. Para oknum tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen.
“Ini yang paling fatal. Dalam KUHAP baru, Pasal 17 dan 18 UU No. 20 Tahun 2025, setiap penangkapan wajib menunjukkan surat tugas dan identitas. Jika tidak, itu bukan penegakan hukum, itu penculikan,” tegas Kuasa Hukum korban, Suta Widhya, S.H.






