Hukum  

Kuasa Hukum Minta Bawas MA Segera Rilis Hasil Aduan Terkait Dugaan Kejanggalan Hakim PA Jakarta Timur

Kuasa Hukum Minta Bawas MA Segera Rilis Hasil Aduan Terkait Dugaan Kejanggalan Hakim PA Jakarta Timur

JAKARTA – Porosnusantara co id. Penanganan perkara sengketa rumah waris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kini menyisakan tanda tanya besar bagi pihak tergugat. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pun didesak untuk segera mengeluarkan hasil aduan terkait kinerja Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur yang dinilai keliru tidak transparan dan profesional mengenai pihak” yang dijadikan saksi di dalam putusan Penetapan Perwalian. Dimana terdapat kejanggalan yang sangat krusial. Dan atas kejanggalan yang ada pihak PA Jaktim seakan – akan abai bahwa hal tersebut hanyalah karena human error dan kesalahan ketik atau penginputan data semata.

Lebih lanjut, menurut Imam Nugroho, S.H., selaku Kuasa Hukum dari pasangan suami istri Retno Isti dan Sugiarto, mengungkapkan adanya dugaan ketidakkonsistenan produk hukum berupa penetapan perwalian. Penetapan inilah yang menjadi pondasi utama dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak lawan.

Demi meluruskan keadilan, Imam mengaku telah melayangkan surat aduan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawas MA sejak Februari 2026 lalu.

“Kita sudah (melapor) sejak Februari, namun belum ada hasil atas aduan dengan nomor 0545/BP/A.SIWAS/II/2026 dan 0596/BP/A/II/2026. Kami meminta Bawas MA agar segera memberikan hasil aduan karena masalah ini sudah terlalu berlarut-larut,” tegas Imam Nugroho kepada awak media.

*Duduk Perkara Sengketa Rumah Waris*

Persoalan ini bermula ketika kliennya, Sugiarto, berniat baik untuk mengambil alih rumah warisan bersama milik orang tua dari istrinya, Retno Isti. Rumah yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp440 juta tersebut ditebus melalui transaksi kekeluargaan antarsaudara, lengkap dengan bukti perjanjian serta kuitansi resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *