Namun, prahara muncul pasca meninggalnya orang tua dan salah satu saudara kandung Retno. Anak dari almarhuman istivera saudara kandung (ibu retno.-red) tersebut tiba-tiba melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Jakarta Timur.
Hal yang mengejutkan pihak tergugat terjadi saat putusan dibacakan. Majelis hakim justru memutuskan perkara mengenai pembagian waris, bukan terkait dalil PMH yang awalnya digugat.
*Temuan Tiga Versi Penetapan Perwalian*
Kejanggalan dalam kasus ini semakin mencuat saat Imam Nugroho menelusuri bukti P-8 terkait penetapan perwalian anak (penggugat) oleh paman mereka, Puji Bagus Siswantoro, melalui perkara nomor 326/Pdt.P/2023/PA.JT. Dari hasil penelusuran, ditemukan tiga versi berbeda untuk satu nomor penetapan yang sama.
“Versi pertama di dalam surat somasi mencantumkan saksi Mahesa Agnii dan Zamaludin. Versi kedua muncul saat persidangan; dalam bukti P-8 yang diajukan penggugat, nama saksi berubah menjadi Istika Romaheni dan Triyanto,” urai Imam.
Kejutan tidak berhenti sampai di situ. Saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, mereka justru menemukan versi ketiga yang isinya bertolak belakang.
“Di dalam sistem resmi MA, nomor perkara 326/Pdt.P/2023/PA.JT tersebut ternyata mencantumkan nama pemohon dan substansi permohonan yang sama sekali berbeda, bukan atas nama Puji Bagus,” bongkar Imam.
Atas rentetan kejanggalan hukum ini, Imam Nugroho menyatakan telah resmi mengajukan memori Kasasi. Ia berharap agar Mahkamah Agung dapat meneliti berkas perkara ini secara objektif demi memberikan keadilan yang hakiki bagi kliennya.
(Win)






