Beberapa kasus signifikan lainnya pada tahun 2025 antara lain
13 Maret 2025-Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp1.4 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean
14 Maret 2025-Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
26 April 2025 – Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek Ballpress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta
26 April 2025 Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bale ballpress diduga eks impor senilai Rp1 miliar dan sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat
30 April 2025-Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
07 Agustus 2025-Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Djaka
la menambahkan, meski nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, peredaran ballpress dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.






