Porosnusantara.co.id | Riau— Seorang pria berinisial MR (21), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui merupakan seorang siswi sekolah menengah atas berinisial NA (16).
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Kubu pada Senin (4/5/2026).
“Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Rudi, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu.
Menurut polisi, terduga pelaku mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan menghindari gangguan dari pihak lain.
Namun, setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
“Terduga pelaku diduga memaksa korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” ujar Rudi.
Selain kejadian tersebut, korban juga mengaku pernah mengalami dugaan perlakuan serupa pada akhir April 2026 di kawasan Jalan Simpang Lalang, Kecamatan Kubu.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma dan gangguan psikis hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari puskesmas Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam serta pakaian milik korban.
“Hasil tes urine terhadap terduga pelaku dinyatakan negatif narkoba,” kata Rudi.
Saat ini, MR telah diamankan di Polsek Kubu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






