Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Sita Ratusan Butir Barang Bukti

Barang bukti sejumlah obat keras oleh Polres Metro Bekasi - supriyadi jurnalis

Porfosnusantara.co.id| Bekasi – Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

Operasi dipimpin IPTU Freydo Hizkia P. bersama tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp917.000, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AMR diduga telah menjalankan praktik penjualan obat keras ilegal di wilayah Cikarang Barat. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai dapat merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sepanjang periode Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi bersama jajaran telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total 286 tersangka.

Dalam periode tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sinte, 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.

Selain itu, Polres Metro Bekasi juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui program “Curhat Langsung ke Bunda Kapolres” untuk menampung laporan dan keluhan terkait gangguan kamtibmas.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *