Kronologi Penindakan
Berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (09/08), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya 7 (tujuh) peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V. 1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212
Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 (tujuh) peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 (tiga) peti kemas bermuatan ballpress. Kemudian, 3 (tiga) peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 (delapan) bale tas bekas. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp1.510.000.000. Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian
lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan. Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Penindakan Ballpress Nasional
Penindakan ballpress di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.






