Saksi Ahli Mengatakan Kasus Pencegahan Imigrasi terhadap Dr. Ike Farida Tidak Sah Demi Hukum

Melirik pada perkara yang terjadi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI bahwa Dr. Ike hanyalah merupakan konsumen yang beritikad baik yang, dibuktikan dengan pembayaran lunas unit Apartemen Casa Grande.

Namun, PT Elite Prima Hutama (EPH) enggan memberikan unit tersebut dengan alasan bahwa suami Dr. Ike berstatus WNA padahal Badan Pertanahan Nasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi membenarkan apa yang dilakukan oleh Dr. Ike. Selaku kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan secara tegas bahwa Dr. Ike adalah pemilik sah properti Apartemen Casa Grande yang menang sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali No. 53/Pdt/2021, di mana telah dilakukan eksekusi permintaan surat akta jual beli apartemen tersebut.

“Sebagai pemilik yang sah, seharusnya bukan hanya kuncinya saja yang diberikan kepada kliennya. Oleh karena itu, kami akan gugat jika kemudian PT EPH tidak memberikannya.” tegasnya (27/10/2023).

Agustrias Andhika, selaku kuasa hukum Dr. Ike, juga mengemukakan hal yang sama. Ia menyampaikan apa yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan terkait penetapan Dr. Ike sebagai tersangka.

“Di dalam persidangan, hakim mempertanyakan bagaimana penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan keputusan yang berbadan tetap, Prof. Dr. Yusril kemudian mengatakan bahwa dalam konteks perkara ini, hasil putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum, sehingga Dr. Ike tidak dapat dipidanakan.”

Agustrias menilai bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara prosedural. Terlebih, sumpah palsu tidak pernah diujarkan kliennya, baik secara langsung maupun melalui pemberian surat kuasa terhadap pihak lain. Sayangnya, Dirgen Imigrasi tidak meninjau hal tersebut secara komprehensif.

Sidang lanjutan ini adalah buntut dari dirugikannya Dr. Ike akibat kelalaian dalam proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *