Saksi Ahli Mengatakan Kasus Pencegahan Imigrasi terhadap Dr. Ike Farida Tidak Sah Demi Hukum

Lebih jelas Dr. Ike telah dituduh memberikan sumpah palsu yang menyebabkannya ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah berpergian ke luar negeri. Kuasa hukum Dr. Ike menilai bahwa pencegahan tersebut tidak berdasar. Apalagi, kliennya tidak pernah bersumpah terkait novum yang dituduhkan.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa penetapan status tersangka kepada kliennya adalah tidak sah.

Hal tersebut didasarkan pada regulasi yang berlaku. “Penetapan Dr. Ike sebagai tersangka adalah tidak berdasar.

Di samping itu, karena terdapat putusan pengadilan yang berbadan hukum tetap, maka perkara terhadap Dr. Ike harus dibatalkan dan tidak dianggap sah.”

Sebagai penutup, perkara ini perlu menjadi perhatian masyarakat luas, karena berkaitan erat dengan hak asasi seseorang dan akurasi dalam pelaksanaan Due Process of Law di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *