Bawa Sabu 0,11 Gram, Pria Dikubu Babussalam Diringkus Polisi

Porosnusantara.co.id|

ROKAN HILIR – Polsek Kubu menangkap seorang pria berinisial IS (34) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (7/5/2026).

Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Pasar Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 19.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman,” kata Rudi.

Polisi lalu mendekati dan mengamankan pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening bergaris merah yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram di saku celana kanan pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, pria yang diketahui merupakan warga Jalan Padat Karya, Kepenghuluan Sungai Kubu itu mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 200 ribu dari seseorang berinisial AR untuk dipakai sendiri.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok narkotika tersebut.

“Kami tidak akan berkompromi dengan narkotika. Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Rudi.

Kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *