JAKARTA – Porosnusantara.co.id –Sidang lanjutan kasus pencegahan imigrasi tergugat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi terhadap penggugat Dr. Ike Farida berjalan dengan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (11/7/2024). Sabtu(13/06/24).
Kali ini, tim kuasa hukum Dr. Ike menghadirkan Ahli Tata Usaha Negara sekaligus Pemohon Uji Materil pada Mahkamah Konstitusi yang diputus dalam Putusan MK No. 64 Tahun 2011, yakni Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi ahli.
Dalam sidang dengan agenda untuk Mendengarkan Keterangan Ahli, Prof. Dr. Yusril menegaskan bahwa proses pencegahan dalam perkara ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang ada.
“Pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 dan Putusan MK No. 64/2011. Terkait putusan MK, kebetulan saya sendiri yang memohon pengujiannya. Jadi, intinya, seseorang tak dapat dicegah lebih dari dua kali.
Pencegahan itu paling lama 6 bulan, dan dapat diperpanjang enam bulan juga,” jelasnya di hadapan awak media.
Bertentangan dengan Putusan MK No. 64 Tahun 2011 dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan yang ke-3 terhadap Dr. Ike dengan total masa pencegahan melebihi 12 bulan. Dr. Ike sendiri telah mendapatkan Surat Cegah untuk waktu 2 bulan, dilanjutkan dengan Surat Cegah selama 6 bulan, lalu diperpanjang lagi selama 6 bulan.

“Kewenangan pencegahan ada di Dirjen Imigrasi. Jadi, meskipun Polri, Kejaksaan, atau siapa pun memohon agar seseorang dicegah dari berpergian ke luar negeri, kewenangan untuk menilai layak atau tidaknya pencegahan tersebut tetap ada di tangan Dirjen Imigrasi. Lagipula, 8 hasil putusan peradilan kasus perdata Dr. Ike sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap, maka Dr. Ike tidak boleh lagi dipidanakan,” tutupnya.






