PELANTIAKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN NASIONAL .PERADI PROPESIONAL 2026-2031

PELANTIAKAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN NASIONAL .PERADI PROPESIONAL 2026-2031

Jakarta — Porosnusantara co id. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan jajaran pengurus yang berlangsung di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pengukuhan tersebut menjadi langkah awal organisasi dalam memperkuat kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat di Indonesia.

Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) masa bakti 2026–2031 berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Dalam momentum tersebut, Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menegaskan bahwa lahirnya PERADI Profesional bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan sebuah gerakan moral dan institusi profesi hukum yang membawa harapan besar bagi masa depan advokat Indonesia.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Haedar, mengatakan organisasi yang dipimpinnya telah memperoleh legitimasi hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Menurut Harris, kehadiran PERADI Profesional bukan untuk menambah fragmentasi organisasi advokat, melainkan mendorong penguatan profesi hukum agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

“PERADI Profesional hadir untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kualitas,” ujar Harris dalam sambutannya.

Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional disebut telah melakukan konsolidasi di berbagai daerah. Organisasi tersebut kini memiliki kepengurusan di 30 provinsi dan menjalin kerja sama strategis dengan berbagai institusi.

Hingga saat ini, PERADI Profesional telah menandatangani nota kesepahaman dengan 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara profesi advokat dengan dunia pendidikan, sektor kebijakan publik, dan industri jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *