Porosnusantara.co.id|
JAKARTA — Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) masa bakti 2026–2031 di Fairmont Hotel Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum awal organisasi dalam memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas advokat di Indonesia.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa lahirnya PERADI Profesional bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan bagian dari gerakan moral dan institusi profesi hukum untuk menjawab tantangan zaman.
“Pada malam ini kita tidak hanya menghadiri acara seremonial, tetapi menyaksikan lahirnya sebuah gerakan profesi hukum yang membawa harapan dan tanggung jawab bagi masa depan advokat Indonesia,” ujar Harris dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, PERADI Profesional telah memperoleh legitimasi hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang pengesahan pendirian organisasi tersebut.
Menurut Harris, kehadiran PERADI Profesional bukan untuk memperuncing fragmentasi organisasi advokat, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan pembaruan profesi hukum yang lebih modern dan adaptif.
“PERADI Profesional hadir bukan karena konflik atau untuk menciptakan perpecahan, tetapi sebagai jawaban atas perubahan zaman. Dunia hukum berubah, teknologi berkembang, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal,” tegasnya.
Dalam waktu singkat sejak berdiri, PERADI Profesional disebut telah melakukan konsolidasi organisasi di berbagai daerah dan kini memiliki kepengurusan di 30 provinsi.
Selain itu, organisasi tersebut juga menjalin kerja sama strategis dengan berbagai institusi, di antaranya 39 perguruan tinggi, enam kementerian dan lembaga negara, serta dua institusi perbankan. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara profesi advokat, dunia pendidikan, dan sektor kebijakan publik.






