Pemerintahan desa, kota dan negara sebaiknya dikelola oleh manajemen modern. Dengan ilmu tata kelola yang bisa diambil dari negara mana saja yang penting efektif dan efisien.
Polisi dan hakim tidak perlu mengutip ayat suci dan menyebut agama untuk menghukum pencuri, penganiaya dan pemerkosa, penyerobot tanah negara. Atau pelanggar lalu lintas. Secara logika dan undang undang yang dirumuskan bersama, sudah salah.
Mengimbau – yang dalam praktik lapangannya memaksa dan mewajibkan – siswi non muslim pakai jilbab, itu jelas salah!
Tapi mengapa dianggap “tidak ada masalah” ?
Piye iki? Onde Mande! *
Supriyadi*
Martosuwito






