Porosnusantara.co.id – Gara-gara terlambat bayar uang kuliah, 12 mahasiswi ISTN (Institut Sains dan Teknologi Nasional) Jakarta Selatan, diputuskan untuk cuti akademik (kuliah) oleh sang rektor, Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt. Beberapa kali ke-12 mahasiswi ini minta penjelasan pada sang rektor namun tidak direspon. Para mahasiswi ini menderita kerugian secara materiil dan nonmaterial hingga akhirnya mereka melaporkan sang rektor pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan Polisi dilakukan pada Jumat (12/5/2019) dan diterima dengan nomor LP/B/0378/IV/2019/BARESKRIM dengan perkara penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).
———————————–
Nasib 12 mahasiswi Jurusan Farmasi, Fakutas Farmasi ISTN tersebut menjadi tidak menentu. Mereka adalah : Novitasary S, Nova Lianda, Metasary Hutapea, Ayu Shandra, Juli Lestari Pakpahan, Tuti Herawati Naibaho, Mutia Rahayu, Kurnia, Dewi Anggitha Maharani, Sriana, Restu Sipangkar dan Erlinda Wati. Kebetulan ke-12 mahasiswi ini semuanya perempuan. Ada yang semester 2, ada yang semester 6 dan semester 8. Seorang di antaranya telah menikah.
Kampus ISTN memang memiliki aturan pembayaran uang dilakukan secara mencicil (dua kali). Cicilan pertama pada awal semester dan cicilan kedua sebelum mengikuti ujian akhir semester (UAS). Pada saat pembayaran cicilan kedua semester ganjil tahun ajaran 2018/2019, ke-12 mahasiswi ini memang menyadari tidak dapat membayar tepat waktu. Mereka memiliki alasan, belum punya uang.
“Kami dari keluarga kurang mampu. Karena itu untuk biayai kuliah saja harus bekerja sembari kuliah dan hal ini menyebabkan gaji kami lebih banyak memenuhi kebutuhan keluarga,” beber seorang korban kepada redaksi REQnews belum lama berselang.






