Seorang korban lainnya mengeluh, “Untuk menambah uang kuliah saja kadang kami harus meminjam ke sana-sini karena dari gaji saja tidak cukup, maka dalam proses meminjam tersebutlah kami membutuhkan waktu yang mengakibatkan kami telat melakukan pembayaran uang kuliah.”

Gunawan Simangunsong dan Lili Musnelina (Foto dokpri dan Dok web ISTN)
Pada awal Januari 2019, pihak ISTN telah memberikan kelonggaran pembayaran uang kuliah hingga 30 Januari 2019 dengan menandatangani sebuah Surat Pernyataan. Surat berbunyi : Pertama, diberikan kesempatan melakukan pembayaran cicilan tahap kedua semester ganjil 2018/2019 sampai 30 Januari 2019.
Kedua, apabila melewati batas waktu yang ditentukan (30 Januari 2019),maka mereka dianggap tidak sah mengikuti UAS dan statusnya dianggap cuti akademik.
“Kami sebenarnya dengan berat hati tanda tangan surat pernyataan itu. Kok sampai segitunya yah kami dikasi ultimatum, harus cuti akademik kalau gak bayar tepat waktu. Waduh! Waktu itu kami terpaksa tanda tangan sambil berharap bisa dapat pinjaman dari saudara atau teman, tetapi ternyata kan belum dapat. Mau minta waktu lagi, sudah tanda tangan. Ya sekarang kami terpaksa meminta keadilan,” ucap seorang mahasiswi lagi dengan suara parau.
Setelah selesai mengikuti UAS, nilai UAS ke-12 mahasiswi ini sempat keluar. Dua minggu berselang, nilai-nilai yang telah tercatat itu dihapus. 12 mahasiswi ini dinyatakan “cuti akademik” untuk semester yang terkait. Kampus pun tidak memberikan penjelasan. Mereka akhirnya beranggapan bahwa kampus telah melakukan penghapusan sekaligus putusan sepihak.
Lalu apa akibatnya? “Mau tidak mau kami harus mengulang semester yang sudah diselesaikan sebelumnya, padahal untuk menyelesaikan semester tersebut kami sudah berjuang keras untuk lulus dan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit seperti uang kuliah, ongkos, uang makan, serta biaya immateril lainnya yang tidak dapat dinilai dengan uang seperti waktu, pikiran, dan tenaga,” urai seorang mahasiswi yang menjadi korban.






