Porosnusantara.co.id – Gara-gara terlambat bayar uang kuliah, 12 mahasiswi ISTN (Institut Sains dan Teknologi Nasional) Jakarta Selatan, diputuskan untuk cuti akademik (kuliah) oleh sang rektor, Dr. Dra. Lili Musnelina, M.Si., Apt. Beberapa kali ke-12 mahasiswi ini minta penjelasan pada sang rektor namun tidak direspon. Para mahasiswi ini menderita kerugian secara materiil dan nonmaterial hingga akhirnya mereka melaporkan sang rektor pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Laporan Polisi dilakukan pada Jumat (12/5/2019) dan diterima dengan nomor LP/B/0378/IV/2019/BARESKRIM dengan perkara penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).
———————————–
Nasib 12 mahasiswi Jurusan Farmasi, Fakutas Farmasi ISTN tersebut menjadi tidak menentu. Mereka adalah : Novitasary S, Nova Lianda, Metasary Hutapea, Ayu Shandra, Juli Lestari Pakpahan, Tuti Herawati Naibaho, Mutia Rahayu, Kurnia, Dewi Anggitha Maharani, Sriana, Restu Sipangkar dan Erlinda Wati. Kebetulan ke-12 mahasiswi ini semuanya perempuan. Ada yang semester 2, ada yang semester 6 dan semester 8. Seorang di antaranya telah menikah.
Kampus ISTN memang memiliki aturan pembayaran uang dilakukan secara mencicil (dua kali). Cicilan pertama pada awal semester dan cicilan kedua sebelum mengikuti ujian akhir semester (UAS). Pada saat pembayaran cicilan kedua semester ganjil tahun ajaran 2018/2019, ke-12 mahasiswi ini memang menyadari tidak dapat membayar tepat waktu. Mereka memiliki alasan, belum punya uang.
“Kami dari keluarga kurang mampu. Karena itu untuk biayai kuliah saja harus bekerja sembari kuliah dan hal ini menyebabkan gaji kami lebih banyak memenuhi kebutuhan keluarga,” beber seorang korban kepada redaksi REQnews belum lama berselang.
Seorang korban lainnya mengeluh, “Untuk menambah uang kuliah saja kadang kami harus meminjam ke sana-sini karena dari gaji saja tidak cukup, maka dalam proses meminjam tersebutlah kami membutuhkan waktu yang mengakibatkan kami telat melakukan pembayaran uang kuliah.”
Gunawan Simangunsong dan Lili Musnelina (Foto dokpri dan Dok web ISTN)
Pada awal Januari 2019, pihak ISTN telah memberikan kelonggaran pembayaran uang kuliah hingga 30 Januari 2019 dengan menandatangani sebuah Surat Pernyataan. Surat berbunyi : Pertama, diberikan kesempatan melakukan pembayaran cicilan tahap kedua semester ganjil 2018/2019 sampai 30 Januari 2019.
Kedua, apabila melewati batas waktu yang ditentukan (30 Januari 2019),maka mereka dianggap tidak sah mengikuti UAS dan statusnya dianggap cuti akademik.
“Kami sebenarnya dengan berat hati tanda tangan surat pernyataan itu. Kok sampai segitunya yah kami dikasi ultimatum, harus cuti akademik kalau gak bayar tepat waktu. Waduh! Waktu itu kami terpaksa tanda tangan sambil berharap bisa dapat pinjaman dari saudara atau teman, tetapi ternyata kan belum dapat. Mau minta waktu lagi, sudah tanda tangan. Ya sekarang kami terpaksa meminta keadilan,” ucap seorang mahasiswi lagi dengan suara parau.
Setelah selesai mengikuti UAS, nilai UAS ke-12 mahasiswi ini sempat keluar. Dua minggu berselang, nilai-nilai yang telah tercatat itu dihapus. 12 mahasiswi ini dinyatakan “cuti akademik” untuk semester yang terkait. Kampus pun tidak memberikan penjelasan. Mereka akhirnya beranggapan bahwa kampus telah melakukan penghapusan sekaligus putusan sepihak.
Lalu apa akibatnya? “Mau tidak mau kami harus mengulang semester yang sudah diselesaikan sebelumnya, padahal untuk menyelesaikan semester tersebut kami sudah berjuang keras untuk lulus dan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit seperti uang kuliah, ongkos, uang makan, serta biaya immateril lainnya yang tidak dapat dinilai dengan uang seperti waktu, pikiran, dan tenaga,” urai seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Foto : www.istn.ac.id
Seorang mahasiswa korban lainnya menambahkan, “Kalau seperti ini kan waktu kuliah kami jadi lama. Ini mempengaruhi hubungan kami dengan keluarga, orang tua. Mengapa? Karena kami tidak bisa selesaikan kuliah pada waktunya. Pokoknya kami rugi dobel-dobel-lah.”
Para mahasiswi ini sebenarnya punya harapan lain. Ya, ok-lah, walaupun nilai mereka telah dihapus pihak kampus secara sepihak dan dianggap cuti akademik, namun mereka berharap dapat melaksanakan kewajibannya dengan melunasi uang kuliah dan berharap pihak ISTN mengembalikan status akademiknya.
Harapan tersebut hanya tinggal harapan sebab hingga saat ini status mereka tetap cuti akademik. Satu ketika mereka berusaha untuk bertemu dengan pimpinan fakultas, biro kemahasiswaan dan biro akademik. Kepada pihak terkait ini ke-12 mahasiswi ini memohon agar dapat menghapus status cuti akademik. Hasilnya nihil. Pihak-pihak yang didatangi, justru melemparkan tanggung jawab. Jawaban mereka, hanya melaksanakan ketentuan yang dibuat rektor.
Seterusnya, ke-12 mahasiswi ini memutuskan untuk berjumpa sang rektor. Namun beberapa kali mereka mendatangi rektorat, selalu gagal. Sejumlah staf di rektorat mengatakan “Ibu rektor sedang sibuk atau rektor sedang rapat di luar!”
Pada 5 Maret 2019 ke-12 mahasiswi ini kembali datang ke rektorat. Ibu rektor konon ada di kantornya tetapi ia tidak mau ditemui. Mereka akhirnya bertemu dengan Kepala Biro Administrasi Akademik, Bapak Arkanda.
“Dari penjelasan beliau, jelaslah bahwa tindakan ibu rektor tidak berdasar pada aturan hukum, baik aturan internal maupun eksternal kampus. Kami mencatat, tidak ada satu pun aturan yang memberikan kewenangan kepada rektor untuk mencuti-akademik-kan mahasiswa-mahasiswi ISTN apabila mahasiswa telat bayar uang kuliah,” demikian penjelasan Gunawan Simangunsong.
Ke-12 mahasiswi ini juga sebelumnya telah ajukan “surat permohonan Penghapusan cuti akademik” pada 11 Maret 2019 yang ditujukan kepada Rektor ISTN. Surat itu diterima Ibu Nora (Sekretaris Rektor). Menurut Nora, surat permohonan telah dibaca langsung oleh Lili.
“Ya hingga awal bulan Mei ini, surat tersebut tidak ditanggapi rektor. Seharusnya dibalas-lah atau lebih bijak lagi rektor menemui dan menjelaskan kepada para mahasiswi ini tentang kebijakannya itu,” demikian pendapat Gunawan.
Pada akhirnya ke-12 mahasiswi ini memilih untuk menyelesaikan kasusnya secara hukum. Menurut Gunawan, langkah penyelesaikan secara hukum merupakan konsekwensi logis dari sikap rektor yang tidak kooperatif dan tidak responsif.
“Ya, kami yakin berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tindakan Rektor ISTN yang “mencuti-akademikkan” mahasiswi, tanpa tidak hukum. Menurut kami rektor terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami minta Bareskrim Polri untuk segera menetapkan ibu rektor ini sebagai tersangka,” pungkas Gunawan.(*/Bos)