Benarkah Rektor ISTN Bertindak Sewenang-wenang Pada 12 Mahasiswa?

Ke-12 mahasiswi ini juga sebelumnya telah ajukan “surat permohonan Penghapusan cuti akademik” pada 11 Maret 2019 yang ditujukan kepada Rektor ISTN. Surat itu diterima Ibu Nora (Sekretaris Rektor). Menurut Nora, surat permohonan telah dibaca langsung oleh Lili.

“Ya hingga awal bulan Mei ini, surat tersebut tidak ditanggapi rektor. Seharusnya dibalas-lah atau lebih bijak lagi rektor menemui dan menjelaskan kepada para mahasiswi ini tentang kebijakannya itu,” demikian pendapat Gunawan.

Pada akhirnya ke-12 mahasiswi ini memilih untuk  menyelesaikan kasusnya secara hukum. Menurut Gunawan, langkah penyelesaikan secara hukum merupakan konsekwensi logis dari sikap rektor yang tidak kooperatif dan tidak responsif.

“Ya, kami yakin berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, tindakan Rektor ISTN yang “mencuti-akademikkan” mahasiswi, tanpa tidak hukum. Menurut kami rektor terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Kami minta Bareskrim Polri untuk segera menetapkan ibu rektor ini sebagai tersangka,” pungkas Gunawan.(*/Bos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *