Benarkah Rektor ISTN Bertindak Sewenang-wenang Pada 12 Mahasiswa?

Foto : www.istn.ac.id

Seorang mahasiswa korban lainnya menambahkan, “Kalau seperti ini kan waktu kuliah kami jadi lama. Ini mempengaruhi hubungan kami dengan keluarga, orang tua. Mengapa? Karena kami tidak bisa selesaikan kuliah pada waktunya. Pokoknya kami rugi dobel-dobel-lah.”

Para mahasiswi ini sebenarnya punya harapan lain. Ya, ok-lah, walaupun nilai mereka telah dihapus pihak  kampus secara sepihak dan dianggap cuti akademik, namun mereka berharap dapat melaksanakan kewajibannya dengan melunasi uang kuliah dan berharap pihak ISTN mengembalikan status akademiknya.

Harapan tersebut hanya tinggal harapan sebab hingga saat ini status mereka tetap cuti akademik. Satu ketika mereka berusaha untuk bertemu dengan pimpinan fakultas, biro kemahasiswaan dan biro akademik. Kepada pihak terkait ini ke-12 mahasiswi ini memohon agar dapat menghapus status cuti akademik. Hasilnya nihil. Pihak-pihak yang didatangi, justru melemparkan tanggung jawab. Jawaban mereka, hanya melaksanakan ketentuan yang dibuat rektor.

Seterusnya, ke-12 mahasiswi ini memutuskan untuk  berjumpa sang rektor. Namun beberapa kali mereka mendatangi rektorat, selalu gagal. Sejumlah staf di rektorat mengatakan “Ibu rektor sedang sibuk atau rektor sedang rapat di luar!”

Pada 5 Maret 2019 ke-12 mahasiswi ini kembali datang ke rektorat. Ibu rektor konon ada di kantornya tetapi ia tidak mau ditemui. Mereka akhirnya bertemu dengan Kepala Biro Administrasi Akademik, Bapak Arkanda.

“Dari penjelasan beliau, jelaslah bahwa tindakan ibu rektor tidak berdasar pada aturan hukum, baik aturan internal maupun eksternal kampus. Kami mencatat, tidak ada satu pun aturan yang memberikan kewenangan kepada rektor untuk mencuti-akademik-kan mahasiswa-mahasiswi ISTN apabila mahasiswa telat bayar uang kuliah,” demikian penjelasan Gunawan Simangunsong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *