Tim Hukum Darwis & Libertus Hansen Konfrensi Pers Terkait Lahan Lokasi Bandara Singkawang Sedang Bergulir Di PTUN Pontianak 

Tim Hukum Darwis & Libertus Hansen Konfrensi Pers Terkait Lahan Lokasi Bandara Singkawang Sedang Bergulir Di PTUN Pontianak

Singkawang, Kalbar — Porosnusantara co id. Tim hukum yang mewakili sejumlah pemilik lahan menggelar konferensi pers terkait sengketa tanah di kawasan Jalan Bandara, wilayah perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Minggu (19/4/2026). Kegiatan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Tim hukum tersebut dipimpin oleh Ketua LBH Haluan Publik, Jefry D. Tanamal, SH, didampingi Arry Sakurianto, SH, dan Agustini Rotikan, SH. Mereka menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Menurut Jefry, pihaknya dipercaya mendampingi ahli waris Sebastianus Darwis anak almarhum Jacobus Luna serta pemilik lahan lainnya, termasuk Libertus Hansen. Objek sengketa mencakup beberapa bidang tanah dengan dasar kepemilikan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 1999 dan tahun 2000

“Perkara ini sudah memasuki sekitar 10 kali persidangan di PTUN Pontianak. Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa persoalan ini bukan lagi terkait batas wilayah, melainkan menyangkut hak keperdataan atas tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, batas administratif antara Singkawang dan Bengkayang disebut telah ditetapkan pemerintah. Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan pendataan atau kepemilikan dan kepemilikan lahan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur penegasan batas daerah, termasuk perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Sementara itu, Arry Sakurianto menambahkan bahwa pihaknya menggugat penerbitan sejumlah sertifikat tanah yang diduga berada di atas lahan milik kliennya. Ia menyebut, terdapat beberapa sertifikat yang telah terbit dengan luas bervariasi.
“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, baik dari sisi data fisik maupun yuridis. Ini yang sedang kami uji melalui gugatan di PTUN,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *