Porosnusantara.co.id | Jakarta- Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tambang pada kamis 15 April 2026 oleh Jampidsus Kejagung. Hary ditangkap dikediamannya di Jakarta terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan LHP Tambang.
Dari informasi yang diterima dari tim penyidik, Hery Susanto ditangkap terkait penerimaan uang dalam pengurusan LHP pertambangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Hery Susanto (HS) yang merupakan Ketua Ombudsman RI.
Tim penyidik menjelaskan bahwa Hery ditangkap terkait dengan penerimaan uang dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah pertambangan.
“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” begitu kata sumber tersebut, Kamis (16/4/2026).
Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik menggelendang Hery ke Gedung Bundar di Jampidsus, Kejagung untuk pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka. Pada Kamis (16/4/2026), sekitar 11:20 WIB, Hery keluar dengan rompi warna jeruk tanda status hukumnya sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke sel tahanan.
Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar, Disdik Jampidsus Kejagung menjelaskan dalam konferensi persnya
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,”
sebelumnya pada tanggal 10 April 2026 Hery dilantik menjadi ketua Ombudsman periode 2026-2031, belum sepekan menjabat Hery sudah digelandang KPK ke rutan salemba. kasus yang menjerat Hery pada tata kelola tambang yaitu sejak 2013-2025.
saat ini Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.






