Porosnusantara.co.id | KUBU,ROHIL – Polsek Kubu Res Rokan Hilir, Riau, mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi,” kata Rudi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Kasus pertama diungkap pada Sabtu (11/4) di kawasan Pasar Pelita, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Polisi menangkap tersangka berinisial JN.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat total 1,46 gram. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp600 ribu untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Kubu dan sekitarnya.
Kasus kedua terungkap pada Senin (13/4). Polisi menggerebek sebuah lokasi di Jalan Parit Haji Salim, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial MHW, SH, dan PW. Dari lokasi, petugas menemukan sabu seberat kotor 7,8 gram, 100 lembar plastik klip kosong, dua sekop pipet, satu alat hisap, serta uang tunai Rp7.070.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus ketiga diungkap pada Jumat (17/4) di kawasan yang sama. Polisi menangkap tersangka berinisial H.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 1,81 gram beserta sejumlah peralatan pendukung. Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp1,6 juta untuk dijual kembali.
Secara keseluruhan, polisi menangkap lima tersangka dan menyita sabu dengan total berat 11,07 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp7.170.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.






