Porosnusantara.co.id|JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional menyiapkan sistem baru pendidikan advokat yang diklaim lebih ketat dan berorientasi pada kualitas. Langkah tersebut disebut sebagai upaya mencetak advokat profesional sekaligus memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu disampaikan pengacara Ilal Ferhard usai pelantikan pengurus DPN PERADI Profesional di Fairmont Jakarta, Kamis (8/5/2026).
Menurut Ilal, PERADI Profesional saat ini tengah membangun sinergi dengan berbagai institusi pendidikan dan kampus hukum guna menciptakan sistem pembinaan advokat sejak dini.
“Kami sedang menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi dan universitas agar lulusan sarjana hukum nantinya bisa langsung bergabung dan dibina di PERADI Profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, organisasi tersebut juga tengah menyiapkan perubahan sistem pendidikan advokat. Mekanisme Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) nantinya akan dikembangkan menjadi sistem baru bernama PPA atau Pelatihan Pengurus Advokat.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan agar proses pendidikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar membentuk kualitas dan integritas advokat.
“Yang menjadi pengurus advokat akan dilatih secara serius agar benar-benar siap menjadi advokat profesional,” katanya.
Ilal menegaskan, PERADI Profesional ingin mencegah lahirnya advokat yang hanya memiliki status formal tanpa pemahaman hukum yang memadai.
“Kami tidak ingin ada advokat abal-abal yang tidak memahami hukum,” tegasnya.
Selain menyoroti kualitas pendidikan, Ilal juga menekankan pentingnya posisi advokat dalam sistem penegakan hukum nasional. Ia menilai advokat harus dipandang setara dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.






