4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Pada Juli 2026, KPK kembali melakukan OTT di Jawa Tengah. Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tersebut pada 9 Juli 2026.
Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Etik diduga menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo tahun 2026.
KPK menduga permintaan setoran tersebut merupakan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik.
Atas perintah Etik, pejabat di lingkungan BPKAD diduga diminta menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi. Setoran tersebut kemudian diduga diberikan kepada Etik.
Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang disebut diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.
Selain itu, KPK menduga Etik meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut diduga dikumpulkan melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo disebut mencapai Rp840 juta. Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.






